Rabu, 07 Oktober 2015

Unknown

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE SHOP

perkembangan teknologi memiliki dampak besar sampai  kepada  system perdagangan. Para pengusaha menggunakan media baru dalam melakukan transaksi jual beli yamg sering disebut transaksi online shop. biasanya mereka memposting barang jualan mereka di www.olx.co.id, www.bukalapak.com, www.tokopedia.com. dan ada yang bentuknya One Shop to Shop  seperti www.lazada.com, www.blibli.com dan masih banyak lagi.



UU no 11 tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) mengatur tentang perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online shop (toko online). pasal 1 ayat (2) UU ITE menyebutkan Transaksi elektronik adalah "perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya"

Dalam melaksanakan transaksi elektronik UU ITE pasal 9 mengatur kewajiban  pelaku usaha dalam menawarkan produk melalui system elektronik, memberikan informasi yang benar dan benar mengenai syarat kontrak, produsen dan produk yang  ditawarkan. yang dimaksud dengan informasi "Informasi yang lengkap dan benar" yaitu informasi tersebut wajib: 
  • memuat identitas serta status subyek hukum dan kompetensi pelaku usaha
  •  menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta barang dan jasa yang ditawarkan

 Hal ini juga diatur dalam ketentuan pasal 49 ayat (1) peraturan pemerintah no 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan transaksi elektronik (PP PSTE) bahwa jika informasi yang diberikan oleh pelaku usaha tidak benar dan tidak lengkap maka pelaku usaha dapat dikatakan melanggar ketentuan pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mengatur perbuatan yang dilarang yaitu "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik" jika terjadi pelanggaran diatas pasal 28 UU ITE  mengatur bahwa pelaku akan dikenakan sanksi pidana yaitu penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar.

Selanjutnya pasal 8 8 juncto pasal 4 UU no 8 tahun 1999 tentang perlinungan konsumen (UUPK) juga mengatur larangan terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji pelaku usaha. bentuk perlindungannya adalah memberikan kompesansi kerugian atau ganti rugi oleh pelaku  usaha. atas pelanggaran tersebut pelaku  usaha dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak 2 Milyar

bahwa berdasarkan uraian diatas maka UU ITE, PP STE, dan UUPK telah memberi perlindungan hukuk terhadap konsumen yang tidak mendapatkan jasa sesuai dengan yang dijanjikan dalam transaksi jual beli. namun, pada prakteknya setiap konsumen harus tetap berhati2 dalam melakukan transaksi jual beli karena sanksi maupun ganti rugi atas pelanggaran tidak dapat diterapkan dengan mudah oleh pelaku usaha.

Sumber : Tabloid CHIP & Only Me

Unknown

About Unknown -

Nama Khaiz, Hobi Gombalin Cewe, Masih Jomblo Sampe Halal dan juga sangat suka dengan Kode-Kode komputer namun sangat benci dengan Kode cewe

Subscribe to this Blog via Email :

BERKOMENTARLAH YANG BAIK, TIDAK MENGANDUNG UNSUR SARA, TIDAK MEMAKAI BAHASA KASAR,

KARENA ADMIN TIDAK SELALU ONLINE, MAKA BISA LEWAT SMS KE 085747519589