Tampilkan postingan dengan label HIBURAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HIBURAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Oktober 2016

Tammam dot ID

PTE PATCH 1.0 Pro Evolution Soccer 2017

Mungkin kalian sudah mengisntall PES 2017 dan Sudah memainkannya(Walauoun Bajakan). dan di PES 2017 sendiri Klub2nya masih ngawur karena PES sendiri tidak ada lisensinya. Karena itu, tim PTE membuat Patch. ok. Cekidot Bro!




DOWNLOAD

Server I Part 1 [Zippyshare] Server II Part 1 [Mega]
Server I Part 2 [Zippyshare] Server II Part 2 [Mega]

belum punya PES 2017nya? Bisa sentuh DISINI

Cara Install Sama seperti Install Pacth biasa. atau bisa lihat Video Berikut


Read More
Tammam dot ID

Pro Evolution Soccer 2017 CPY Crack

Setelah hampir 1,5 Bulan menunggu akhirnya Crack PES 2017 terbobol juga, perlu diketahui, PES 2017 menggunakan System keamanan Denuvo. Sistem Keamanan yang "celah"nya masih belum bisa terbobol oleh Cracker manapun, bahkan 3DM Crack selaku Cracker Ternama Dunia belum bisa meng Crack PES 2017 ini. mereka pun berargument kalo 3 Tahun kedepan tidak ada Game yang bisa d Crak kembali. Namun CPY Crack yang mungkin namanya ngga segede 3DM bisa menunjukan bahwa System Denuvo bisa d Crack. terbukti mereka menyebarkan hasil Crakcknya ke Publik. Saya sendiri belum mendownload Game ini. namun sudah banyak "beta tester" yang sudah mencoba Game bajakan PES 2017 dan Work. saya belum tau Game Bajakan PES 2017 bisa buat Online atau ngga. hehe.

Screenshot dari  agan Anton Hilman













Untuk PES 2017 PC sendiri, Gameplay tidak jauh berbeda dengan PES 2016, namun Wasit lebih adil dan juga kiper lbih ngga mudah kebobolan. (Yah ngga bisa main tackel dong :v)

Ok masih penasaran? Nih ane kasih

Game PES 2017 Download [Google Drive] Server 2 [Kumpulbagi]
Crack : Download [Zippyshare]  Server 2 [Mediafire]

Karena PES 2017 masih memakai bahasa Cina, maka membutuhkan Bahasa Inggris

PES 2017 English Download [Google Drive] Server 2 [Mediafire]

Tutorial


How to Change Language



Thanks to PES 2016 Indonesia

Read More

Rabu, 07 Oktober 2015

Unknown

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE SHOP

perkembangan teknologi memiliki dampak besar sampai  kepada  system perdagangan. Para pengusaha menggunakan media baru dalam melakukan transaksi jual beli yamg sering disebut transaksi online shop. biasanya mereka memposting barang jualan mereka di www.olx.co.id, www.bukalapak.com, www.tokopedia.com. dan ada yang bentuknya One Shop to Shop  seperti www.lazada.com, www.blibli.com dan masih banyak lagi.



UU no 11 tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) mengatur tentang perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online shop (toko online). pasal 1 ayat (2) UU ITE menyebutkan Transaksi elektronik adalah "perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya"

Dalam melaksanakan transaksi elektronik UU ITE pasal 9 mengatur kewajiban  pelaku usaha dalam menawarkan produk melalui system elektronik, memberikan informasi yang benar dan benar mengenai syarat kontrak, produsen dan produk yang  ditawarkan. yang dimaksud dengan informasi "Informasi yang lengkap dan benar" yaitu informasi tersebut wajib: 
  • memuat identitas serta status subyek hukum dan kompetensi pelaku usaha
  •  menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta barang dan jasa yang ditawarkan

 Hal ini juga diatur dalam ketentuan pasal 49 ayat (1) peraturan pemerintah no 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan transaksi elektronik (PP PSTE) bahwa jika informasi yang diberikan oleh pelaku usaha tidak benar dan tidak lengkap maka pelaku usaha dapat dikatakan melanggar ketentuan pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mengatur perbuatan yang dilarang yaitu "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik" jika terjadi pelanggaran diatas pasal 28 UU ITE  mengatur bahwa pelaku akan dikenakan sanksi pidana yaitu penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar.

Selanjutnya pasal 8 8 juncto pasal 4 UU no 8 tahun 1999 tentang perlinungan konsumen (UUPK) juga mengatur larangan terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji pelaku usaha. bentuk perlindungannya adalah memberikan kompesansi kerugian atau ganti rugi oleh pelaku  usaha. atas pelanggaran tersebut pelaku  usaha dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak 2 Milyar

bahwa berdasarkan uraian diatas maka UU ITE, PP STE, dan UUPK telah memberi perlindungan hukuk terhadap konsumen yang tidak mendapatkan jasa sesuai dengan yang dijanjikan dalam transaksi jual beli. namun, pada prakteknya setiap konsumen harus tetap berhati2 dalam melakukan transaksi jual beli karena sanksi maupun ganti rugi atas pelanggaran tidak dapat diterapkan dengan mudah oleh pelaku usaha.

Sumber : Tabloid CHIP & Only Me
Read More